Syarat Sertifikasi Dosen Terbaru Serdos 2025

Table of Contents

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis panduan resmi mengenai persyaratan peserta Sertifikasi Dosen (Serdos) untuk tahun 2025. Proses seleksi dibagi menjadi dua tahap krusial, yaitu tahap Nominasi dan tahap Eligible.

Para dosen yang ingin mengikuti program sertifikasi harus memastikan telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan pada kedua tahap tersebut. Berikut adalah rincian lengkap persyaratannya.





Persyaratan Nominasi Serdos 2025

Seorang dosen dapat dicalonkan atau masuk dalam daftar nominasi peserta Serdos apabila memenuhi tiga syarat utama berikut:

  1. Memiliki NUPTK: Wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), baik untuk Dosen Tetap maupun Dosen Tidak Tetap.
  2. Jabatan Akademik Minimal AA: Telah memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah sebagai Asisten Ahli (AA).
  3. Masa Kerja Minimal 2 Tahun: Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut. Masa kerja ini dihitung mulai dari Tanggal Mulai Terhitung (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.

Persyaratan Eligible Serdos 2025

Setelah seorang dosen masuk dalam daftar nominasi, ia harus memenuhi persyaratan lanjutan agar dinyatakan "Eligible" atau layak untuk melanjutkan proses sertifikasi. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Memenuhi LKD/BKD: Laporan Kinerja Dosen (LKD) atau Beban Kerja Dosen (BKD) wajib terpenuhi dan dilaporkan selama 2 tahun secara berturut-turut.
  2. Memiliki Sertifikat PEKERTI/AA: Wajib memiliki sertifikat Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi pelaksana program yang diakui oleh Kemendikbudristek.
  3. Kewajiban Karya Ilmiah/Seni:
    • Memiliki minimal satu karya ilmiah yang diterbitkan pada Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional Terindeks (dan bukan merupakan jurnal predator). Dosen dapat berstatus sebagai penulis pertama atau anggota.
    • Bagi dosen di bidang seni dan budaya, syarat ini dapat dipenuhi dengan memiliki sekurang-kurangnya satu hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

Catatan Penting untuk Dosen Status Tugas Belajar

Terdapat ketentuan khusus bagi dosen dengan status Tugas Belajar yang Dibebastugaskan. Dosen dalam status ini TETAP DAPAT DIKUTSERTAKAN sebagai peserta Serdos dengan syarat:

  • Telah melaporkan kemajuan tugas belajarnya melalui aplikasi SISTER BKD.
  • Status LKD/BKD pada SISTER memperoleh status "Memenuhi" (yang setara dengan 12 sks).

Dengan dirilisnya persyaratan ini, para dosen di seluruh Indonesia diharapkan dapat segera mempersiapkan diri dan memastikan semua data serta dokumen pendukung telah sesuai dan terverifikasi, terutama pada platform SISTER.