Peraturan Baru Serdos 2025 : TKDA dan TKBI Resmi Ditiadakan
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen atau yang sering disebut Serdos dilaksanakan untuk menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas, selain itu Serdos juga memiliki tujuan untuk melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran diperguruan tinggi, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik.
Sertifikasi dosen (Serdos) tahun 2025 merupakan program pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dosen dan kualitas pendidikan tinggi. Program ini bertujuan untuk memastikan dosen memiliki kompetensi yang memadai dan mendorong pengembangan profesionalisme di dunia pendidikan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengambil langkah signifikan dengan menyederhanakan persyaratan eligibilitas bagi para dosen di Indonesia. Melalui peraturan baru, tiga syarat utama yang selama ini dikenal cukup memberatkan—yaitu persyaratan pangkat/golongan, Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA), dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)—resmi ditiadakan.
Kebijakan transformatif ini diumumkan melalui perbandingan antara peraturan lama dan baru, yang menyoroti fokus pemerintah pada penyederhanaan birokrasi dan administrasi bagi tenaga pendidik.
Perubahan Utama: Dari Wajib Menjadi Dihapus
Berdasarkan informasi yang dirilis, perubahan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) No. 53/B/KPT/2025, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022.
Sebelumnya, dalam peraturan lama, seorang dosen wajib memenuhi tiga kriteria teknis untuk lolos tahap eligibilitas, yaitu:
- Memiliki pangkat/golongan ruang atau Inpassing bagi dosen non-ASN.
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA).
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI).
Kini, melalui kebijakan baru, ketiga persyaratan tersebut resmi DITIADAKAN.
Fokus pada Penyederhanaan Persyaratan
Langkah ini merupakan bagian dari agenda "Penyederhanaan Persyaratan" yang diusung Kemendikbudristek. Tujuannya adalah untuk menghilangkan berbagai kriteria teknis yang sebelumnya wajib dipenuhi, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan tidak membebani dosen.
Dengan dihapuskannya syarat-syarat ini, diharapkan para dosen dapat lebih fokus pada tugas-tugas tridharma perguruan tinggi—yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—tanpa terkendala oleh persyaratan administratif dan tes yang berulang.
Kebijakan ini menjadi angin segar dan disambut positif oleh komunitas akademik, karena dinilai sebagai langkah maju dalam mendukung pengembangan karier dan profesionalisme dosen di seluruh Indonesia.