Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing, Harvard Ajukan Gugatan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mencabut hak Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing, sebuah kebijakan yang langsung menuai kontroversi. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, yang menyatakan bahwa sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVIS) Harvard dicabut, sehingga universitas tersebut tidak lagi dapat menerima mahasiswa internasional.
Harvard, yang memiliki sekitar 6.800 mahasiswa asing atau sekitar 27 persen dari total mahasiswa, langsung bereaksi dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump. Universitas tersebut menilai kebijakan ini sebagai tindakan ilegal dan bentuk pembalasan politik terhadap institusi akademik yang telah lama menjadi pusat pendidikan global.
Pemerintah AS menuduh Harvard telah mendorong kekerasan, menyebarkan antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China. Namun, pihak Harvard membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan ini akan merugikan komunitas akademik serta melemahkan misi penelitian dan pendidikan mereka.
Keputusan ini juga berdampak langsung pada mahasiswa asing yang sedang menempuh pendidikan di Harvard. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit: pindah ke universitas lain atau kehilangan status hukum mereka di AS. Sejumlah mahasiswa menyatakan kekhawatiran mereka terhadap masa depan akademik dan profesional mereka akibat kebijakan ini.
Selain Harvard, kebijakan ini juga mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk pemerintah China, yang menyebut langkah Trump sebagai bentuk politisasi pertukaran pendidikan dan berpotensi merusak hubungan akademik antara kedua negara
Harvard Gugat Pemerintahan Trump atas Larangan Mahasiswa Asing
Universitas Harvard telah mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump setelah pemerintah mencabut hak universitas tersebut untuk menerima mahasiswa asing. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, yang menyatakan bahwa sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVIS) Harvard dicabut, sehingga universitas tersebut tidak lagi dapat menerima mahasiswa internasional.
Harvard, yang memiliki sekitar 6.800 mahasiswa asing atau sekitar 27 persen dari total mahasiswa, langsung bereaksi dengan mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump. Universitas tersebut menilai kebijakan ini sebagai tindakan ilegal dan bentuk pembalasan politik terhadap institusi akademik yang telah lama menjadi pusat pendidikan global.
Pemerintah AS menuduh Harvard telah menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman dengan mengizinkan agitator anti-Amerika dan pro-teroris untuk melecehkan serta menyerang mahasiswa Yahudi di kampus. Selain itu, Harvard juga dituduh berkoordinasi dengan Partai Komunis China dan melatih anggota kelompok paramiliter China. Namun, pihak Harvard membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan ini akan merugikan komunitas akademik serta melemahkan misi penelitian dan pendidikan mereka.
Keputusan ini juga berdampak langsung pada mahasiswa asing yang sedang menempuh pendidikan di Harvard. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit: pindah ke universitas lain atau kehilangan status hukum mereka di AS. Sejumlah mahasiswa menyatakan kekhawatiran mereka terhadap masa depan akademik dan profesional mereka akibat kebijakan ini.
Selain Harvard, kebijakan ini juga mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk pemerintah China, yang menyebut langkah Trump sebagai bentuk politisasi pertukaran pendidikan dan berpotensi merusak hubungan akademik antara kedua negara.