Mahasiswa Tidak Diawajibkan Membuat Skripsi! Skripsi DIhapus???

Apakah skripsi dihapus lalu diganti dengan prototipe serta proyek dalam aturan baru? Jawabannya tidak. Hanya saja, bisa diganti.

Mendikbudristek mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4. aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Skripsi bisa diganti sebagaimana telah dijelaskan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Berbunyi bahwa mahasiswa tidak wajib lagi mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. prototipe serta proyek bisa menggantikan skripsi sebagai tugas akhir mahasiswa di kampus.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi untuk menerapkan aturan tersebut, yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," aturan baru ini bagian dari program Merdeka Belajar yang digagasnya. Menurutnya, mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara. Khusus mahasiswa vokasi, ia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

Apakah skripsi dihapus lalu diganti dengan prototipe serta proyek dalam aturan baru? Jawabannya tidak. Hanya saja, bisa diganti.