Imbas Kebijakan Trump, Pemerintah Imbau Mahasiswa Indonesia Tidak Tinggalkan Wilayah AS

Table of Contents
Jakarta, 29 Mei 2025 — Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Amerika Serikat (AS) untuk tidak bepergian keluar wilayah AS sementara waktu. Imbauan ini dikeluarkan menyusul kebijakan terbaru pemerintah AS yang menghentikan sementara penerbitan visa pelajar dan pertukaran pelajar (F, M, dan J visa).
 

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek), Stella Christie, menyampaikan imbauan ini secara resmi melalui akun Instagram Kemendikti Saintek pada Kamis (29/5/2025).
 
“Bagi adik-adik dan rekan-rekan yang saat ini sudah berada di Amerika Serikat dengan visa F, M, atau J, kami merekomendasikan untuk tidak keluar dari wilayah AS hingga ada kepastian lebih lanjut,” ujar Stella.

Solusi Bagi Pemilik LoA dan Penerima Beasiswa di AS

Tak hanya mengimbau mahasiswa yang telah berada di AS, pemerintah juga tengah menyiapkan langkah strategis bagi mereka yang telah mengantongi Letter of Acceptance (LoA) atau sedang mempersiapkan studi di kampus-kampus AS dengan dukungan beasiswa dari Kemendikti Saintek.

Beberapa langkah yang kini dipertimbangkan di antaranya:

  • Mengalihkan penerima LoA dan beasiswa ke kampus unggulan di negara lain.
  • Memberikan opsi kuliah di perguruan tinggi terbaik dalam negeri, bagi mahasiswa yang terkendala kebijakan imigrasi AS.

“Kementerian di bawah kepemimpinan Pak Menteri Brian Yuliarto terus bergerak cepat dan bekerja keras untuk mengutamakan keberlangsungan studi mahasiswa Indonesia,” jelas Stella.

Kebijakan Kontroversial dari Pemerintahan Trump

Kebijakan pembatasan visa pelajar ini datang seiring dengan langkah pemerintahan Presiden Donald Trump yang mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) di Universitas Harvard. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, menegaskan bahwa menerima mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak mutlak universitas

“Ini adalah hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapat keuntungan dari biaya kuliah lebih tinggi,” kata Noem, dikutip dari Kompas.com (23/5/2025).

Menanggapi kebijakan ini, pihak Harvard tidak tinggal diam. Melalui Alan M. Garber, perwakilan universitas tersebut, Harvard mengajukan gugatan hukum dan permohonan penangguhan terhadap keputusan pemerintah.

“Kami telah mengajukan keluhan dan mosi untuk menghentikan pencabutan sertifikasi SEVP oleh pemerintah federal,” ujar Garber dalam keterangan resmi (25/5/2025).

Harvard Menang Sementara, Tapi Kekhawatiran Belum Usai

Pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan Harvard untuk menangguhkan sementara pencabutan sertifikasi tersebut. Artinya, Harvard masih dapat menerima mahasiswa asing dalam waktu dekat. Namun, ketidakpastian tetap membayangi, khususnya bagi mahasiswa internasional yang berencana atau tengah belajar di AS, termasuk dari Indonesia.

Kementerian Luar Negeri RI juga menyatakan siap memberikan dukungan dan bantuan bagi mahasiswa Indonesia yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.

INFO PENTING UNTUK MAHASISWA DI AS:

  • Jangan bepergian keluar wilayah AS hingga ada kepastian visa.
  • Pantau terus informasi resmi dari Kemendikti Saintek dan Kemenlu.
  • Segera lapor ke perwakilan RI di AS jika mengalami kendala hukum atau administratif terkait status visa.


Jika Anda atau keluarga tengah mempersiapkan studi ke AS, tetap waspada dan konsultasikan rencana akademik Anda dengan penyedia beasiswa atau pihak kampus. Pemerintah memastikan akan terus mencari solusi terbaik agar pendidikan putra-putri bangsa tidak terganggu.