Kategori-kategori Plagiat dalam Penulisan Karya Ilmiah Berupa Skripsi

Table of Contents
Dalam penulisan karya ilmiah seperti skripsi, tentu tidak akan terlepas dari namanya mengutipan ide, gagasan, dan/atau teori orang lain yang telah terlebih dulu dipublikasin untuk mendudukung pendapat yang kita bangun dalam suatu karya ilmuah atau skripsi. Terdapat aturan, etika dan pedoman dalam mencantumkan ide, gagasan, dan/atau teori orang lain dalam sebuah tulisan ilmiah yang kita susun. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari kecurangan akademis dalam bentuk plagiarisme yang kerap sekali terjadi.


Untuk mencegah plagiat, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 17 Tahun 2010 dengan jelas dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan, “Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”. Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa, “Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan”. Berkaitan dengan itu penting kiranya untuk memahami pedoman kutipan yang ada dalam penulisan karya ilmiah sebagai bentuk menghargai hasil pemikiran orang lain serta untuk menghindari plagiarisme.

Untuk menghindari terjadinya plagiarisme, berikut merupakan kategori-kategori yang bisa disebut plagiat,   (1) Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya; (2) Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya; (3) Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya; (4) Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri;  (5) Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya; (6) Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri. Pelaku plagiat (plagiator) ini dapat dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok yang melakukan plagiat terhadap ide, gagasan dan/atau teori orang lain maupun karya sendiri (self plagiarism).